Peraturan Tambahan untuk Kelengkapan Partitur Lagu Pilihan yang Diserahkan ke Panitia :
Peraturan Tambahan untuk Kelengkapan Partitur Lagu Pilihan yang Diserahkan ke Panitia :
Partitur lagu yang dibawakan dengan iringan instrumen modern harus dilengkapi dengan partitur untuk alat musik yang digunakan.
Partitur lagu yang dibawakan dengan iringan instrumen tradisional harus mencantumkan keterangan di bagian kanan atas partitur “dengan iringan alat musik tradisional”.
Partitur lagu yang akan dibawakan secara acapella boleh dicantumkan partitur alat musik dengan keterangan “for rehearsal only” atau “hanya untuk latihan” pada partitur bagian alat musik.
Partitur tidak boleh dalam bentuk not angka, harus not balok.
Lagu yang dibawakan harus sesuai dengan partitur yang diserahkan ke panitia, sehingga harus jelas keterangannya apakah lagu tersebut acapella/ tidak, dan nada dasar yang digunakan juga harus sesuai dengan partitur ketika dibawakan.
Peserta yang membawakan lagu tidak sesuai dengan partitur yang telah diserahkan ke panitia bisa didiskualifikasi.
Jika pada partitur tidak dicantumkan partitur alat musik atau keterangan iringan instrumen tradisional, maka partitur lagu dianggap akan dibawakan secara acapella.
Nada dasar lagu wajib dan pilihan terikat yang partiturnya dapat didownload dari website adalah mutlak dan tidak dapat diubah.